Kancamark

DAFTARKAN
MEREK ANDA SEKARANG
SEBELUM ANDA TERLAMBAT !

Dapatkan promo yang menarik dari KANCAMARK !
Proses transparan, murah dan cepat

Note!
Temukan merek anda berdasarkan nomor permohonan pada bukti pendaftaran merek yang anda terima dari kami

Promo Terbaik Kancamark

Biaya Permohonan Pendaftaran Merek KANCAMARK
Rp 3.000.000

✔️ Free Konsultasi
✔️ Gratis Analisa Merek
✔️ Free Surat Hearing/Tanggapan Pada Usulan Penolakan
✔️ Monitoring Sampai Selesai
✔️ Bukti Daftar Permohonan Merek
✔️ Pengiriman E-Sertifikat Merek
✔️ Pengurusan Dokumen Lainnya
✔️ Termasuk PNBP
✔️ Pengajuan Merek Baru hanya dengan bayar biaya PNBP

Hanya Bayar 1 kali maka Merek anda terlindungi seumur hidup!

Syarat Permohonan Merek

  1. KTP / KITAS pemohon
  2. Etiket Logo
  3. Foto/Scan Tanda Tangan
  4. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum

Silahkan kirim persyaratan tersebut ke email resmi kami di admin@kancamark.com. Selanjutnya, seluruh proses dan dokumen akan kami tangani, sehingga Anda hanya perlu menerima hasil akhirnya dengan lengkap.

Pendaftaran Merek KANCAMARK adalah layanan pendaftaran merek dengan benefit paling lengkap. Benefit diantaranya adalah Gratis Analisa Merek dan Anda juga mendapatkan Gratis penyusunan Surat Hearing/Tanggapan apabila terdapat usulan penolakan dari DJKI, dengan nilai layanan setara Rp 2.000.000, serta, jika merek anda tertolak, maka anda juga bisa mengajukan merek baru cukup membayar biaya PNBP saja

Biaya Permohonan Merek WNA
Rp 4.000.000

✔️ Free Konsultasi
✔️ Gratis Analisa Merek
✔️ Free Surat Hearing/Tanggapan Pada Usulan Penolakan
✔️ Monitoring Sampai Selesai
✔️ Bukti Daftar Permohonan Merek
✔️ Pengiriman E-Sertifikat Merek
✔️ Pengurusan Dokumen Lainnya
✔️ Termasuk PNBP

Hanya Bayar 1 kali maka Merek anda terlindungi seumur hidup!

Syarat Permohonan Merek

  1. Paspor / Identitas Negara Asal pemohon
  2. Etiket Logo
  3. Foto/Scan Tanda Tangan
  4. Legalitas Badan Hukum Negara Asal *jika berbadan Hukum
  5. Informasi alamat Negara Asal

Silahkan kirim persyaratan tersebut ke email resmi kami di admin@kancamark.com. Selanjutnya, seluruh proses dan dokumen akan kami tangani, sehingga Anda hanya perlu menerima hasil akhirnya dengan lengkap.

Merek WNA adalah permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing untuk mendapatkan perlindungan merek di Indonesia. Benefit yang didapatkan adalah Gratis Analisa Merek dan Anda juga mendapatkan Gratis penyusunan Surat Hearing/Tanggapan apabila terdapat usulan penolakan dari DJKI, dengan nilai layanan setara Rp 2.000.000
.

Biaya Permohonan Desain Industri
Rp 2.500.000

✔️ Free Konsultasi
✔️ Penentuan Kelas Desain
✔️ Monitoring Desain sampai selesai
✔️ Pengiriman E-Sertifikat
✔️ Bukti Pendaftaran Desain Industri
✔️ Pengurusan Dokumen Lainnya
✔️ Termasuk PNBP

Hanya Bayar 1 kali maka Desain Industri anda terlindungi selama 10 Tahun lamanya!

Syarat Permohonan Desain Industri

  1. KTP / KITAS Pendesain
  2. KTP / KITAS Pemegang Hak Desain
  3. Judul dan Uraian singkat Desain
  4. Gambar Desain (Sisi kiri, kanan, depan, belakang, atas, bawah dan perspektif)
  5. NPWP dan Akta Pendirian *Jika pemegang hak desain berbadan hukum

Silahkan kirim persyaratan tersebut ke email resmi kami di admin@kancamark.com. Selanjutnya, seluruh proses dan dokumen akan kami tangani, sehingga Anda hanya perlu menerima hasil akhirnya dengan lengkap.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Biaya Permohonan Desain Industri WNA
Rp 4.500.000

✔️ Free Konsultasi
✔️ Penentuan Kelas Desain
✔️ Monitoring Desain sampai selesai
✔️ Pengiriman E-Sertifikat
✔️ Bukti Pendaftaran Desain Industri
✔️ Pengurusan Dokumen Lainnya
✔️ Termasuk PNBP

Hanya Bayar 1 kali maka Desain Industri anda terlindungi selama 10 Tahun lamanya!

Syarat Permohonan Desain Industri

  1. Paspor atau Identitas Negara Asal Pendesain
  2. Paspor atau Identitas Negara Asal Pemegang Hak Desain
  3. Judul dan Uraian singkat Desain
  4. Gambar Desain (Sisi kiri, kanan, depan, belakang, atas, bawah dan perspektif)
  5. Legalitas Badan Hukum Negara Asal *Jika pemegang hak desain berbadan hukum
  6. Informasi alamat Negara Asal

Silahkan kirim persyaratan tersebut ke email resmi kami di admin@kancamark.com. Selanjutnya, seluruh proses dan dokumen akan kami tangani, sehingga Anda hanya perlu menerima hasil akhirnya dengan lengkap.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Biaya Pencatatan Hak Cipta
Rp 2.000.000

✔️ Free Konsultasi
✔️ Penentuan Kelas Desain
✔️ Monitoring Desain sampai selesai
✔️ Pengiriman E-Sertifikat
✔️ Bukti Pendaftaran Desain Industri
✔️ Pengurusan Dokumen Lainnya
✔️ Termasuk PNBP

Hanya Bayar 1 kali maka Hak Cipta anda Tercatatkan selama 50 Tahun lamanya!

Syarat Permohonan Hak Cipta

  1. KTP / KITAS Pencipta
  2. KTP / KITAS Pemegang Hak Pencipta
  3. Judul dan Uraian singkat Ciptaan
  4. NPWP dan Akta Pendirian *Jika pemegang hak Pencipta berbadan hukum
  5. Dokumen Ciptaan

Silahkan kirim persyaratan tersebut ke email resmi kami di admin@kancamark.com. Selanjutnya, seluruh proses dan dokumen akan kami tangani, sehingga Anda hanya perlu menerima hasil akhirnya dengan lengkap.

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten Sederhana adalah Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Syarat Permohonan Paten

  1. KTP / KITAS / Paspor Penemu Paten
  2. KTP / KITAS / Paspor Pemegang Hak Paten
  3. Judul dan Uraian singkat Paten
  4. NPWP dan Akta Pendirian *Jika pemegang hak Pencipta berbadan hukum
  5. Deskripsi Penemuan Paten

Silahkan kirim persyaratan tersebut ke email resmi kami di admin@kancamark.com. Selanjutnya, seluruh proses dan dokumen akan kami tangani, sehingga Anda hanya perlu menerima hasil akhirnya dengan lengkap.

Biaya Permohonan Paten (Minta Penawaran)

Client dan Transaksi KANCAMARK

Langkah Mudah Proses Pendaftaran Merek

Proses pendaftaran merek kini semakin mudah dan cepat. Pemohon hanya perlu menyiapkan data dan persyaratan dasar, lalu permohonan diajukan secara resmi ke DJKI. Dengan pendampingan profesional, proses seperti pengecekan merek, pengajuan, monitoring hingga terbit sertifikat dapat berjalan lebih aman, terarah, dan minim risiko penolakan. Jadi, daftarkan merek sejak awal agar nama bisnis Anda terlindungi secara hukum dan memiliki keunggulan kompetitif di pasar.

Informasikan Nama Merek dan Jenis Produk Anda

Kirim KTP dan atau Legalitas Perusahaan Anda

Scan/Foto Tanda Tangan Digital Anda

Merek Anda Mendapatkan Perlindungan Hukum

Kenapa Pendaftaran Merek itu Penting ?

Pendaftaran merek itu penting karena memberikan perlindungan hukum dan
keuntungan bisnis jangka panjang

Melindungi Nama dan Identitas Bisnis

Tanpa pendaftaran, siapa pun bisa menggunakan atau bahkan mendaftarkan nama yang sama, dan Anda bisa kehilangan hak atas merek tersebut.

Mencegah Peniruan dan Pembajakan

Merek yang tidak terdaftar sangat mudah ditiru, dan jika orang lain mendaftarkannya duluan, justru Anda yang bisa terkena masalah hukum.

Aset Bisnis Bernilai

Merek terdaftar merupakan aset yang dapat dijual, diwariskan, dilisensikan, atau dijadikan jaminan.

Hak Eksklusif Yang didapatkan

Pemilik merek terdaftar berhak penuh untuk menggunakan dan melarang pihak lain memakai nama, logo, atau identitas yang sama atau mirip di bidang usaha yang sama.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Merek terdaftar menunjukkan bahwa bisnis Anda resmi dan serius sehingga menambah nilai profesional di mata klien, investor, maupun pasar.

Memperkuat Branding

Merek yang terlindungi memberi kepastian untuk membangun brand jangka panjang tanpa risiko kehilangan identitas usaha.

FAST RESPON !

Hubungi Kancamark

Hubungi tim ahli kami dalam melakukan Pendaftaran Merek secara
profesional, Cepat, Murah dan Mudah.

Yang Paling Sering Ditanyakan

Pertanyaan Umum Pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kancamark adalah layanan atau platform pendampingan pendaftaran merek yang membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan, pengawalan, hingga penerbitan sertifikat merek di DJKI.

 

Layanan ini biasanya mencakup:

  • Analisa atau pengecekan merek awal

  • Penentuan kelas merek yang tepat

  • Pendaftaran resmi ke DJKI

  • Monitoring proses hingga selesai

  • Penanganan jika ada sanggahan, keberatan, atau pemeriksaan tambahan

Tujuannya adalah agar proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan peluang diterimanya lebih besar bagi pemilik usaha.

HKI adalah hak hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan atas karya intelektual seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan lainnya.

  • Hak Cipta

  • Hak Kekayaan Industri, meliputi:

    • Merek

    • Paten

    • Desain Industri

    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    • Indikasi Geografis

    • Rahasia Dagang

Untuk:

  • Mendapat perlindungan hukum

  • Mencegah penjiplakan atau penyalahgunaan

  • Memberikan hak eksklusif kepada pemilik

  • Meningkatkan nilai komersial bisnis dan aset

Perorangan, UMKM, perusahaan, lembaga, yayasan, hingga WNA sesuai ketentuan masing-masing jenis HKI.

  • Hak Cipta melindungi karya seni dan ciptaan kreatif

  • Merek melindungi identitas untuk produk/jasa seperti nama dan logo

  • Hak Cipta lahir otomatis setelah karya diciptakan, tetapi pendaftaran tetap dianjurkan sebagai bukti hukum kuat.
  • Merek, Paten, dan lainnya harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  •  

Tidak. Bisa ditolak jika:

  • Tidak memenuhi syarat

  • Memiliki persamaan dengan HKI yang sudah terdaftar

  • Melanggar ketentuan undang-undang

  • Ditentukan oleh Pemeriksa Merek

Bervariasi:

    • Merek: 6 – 14 bulan

    • Hak Cipta: bisa terbit dalam hitungan hari

    • Paten: 2–5 tahun

    • Desain Industri: 12 – 15 bulan

Dapat mengajukan:

  • Sanggahan

  • Keberatan

  • Banding
    sesuai mekanisme DJKI.

Tidak. Jika ingin melindungi di luar negeri harus mendaftar di negara tujuan atau melalui prosedur internasional seperti:

  • Madrid Protocol (merek)

  • PCT (paten)

  • Mendaftarkan langsung ke negara tujuan

Bervariasi:

  • Merek: 10 tahun, dapat diperpanjang

  • Hak Cipta: bisa seumur hidup + 70 tahun

  • Paten: 20 tahun

  • Desain industri: 10 tahun

  • Rahasia dagang: tidak terbatas, selama tetap dirahasiakan

Bisa, dengan:

  • Perjanjian kepemilikan bersama

  • Lisensi resmi

  • Menaikkan nilai jual perusahaan

  • Menjadi aset atau jaminan pembiayaan

  • Membangun brand yang terlindungi

  • Membantu pengembangan usaha skala nasional maupun internasional